Kegiatan Desa

SOSIALISASI JAKSA GARDA DESA TAHUN 2026

Kamis 24 September 2026 · 12 dilihat · 1 bulan yang lalu
SOSIALISASI JAKSA GARDA DESA TAHUN 2026

Desa Masingai I - Bertempat di Gedung Serbaguna Desa Masingai I pada tanggal 27 Agustus 2026 Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dilaksanakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia wilayah Kabupaten Tabalong sebagai langkah strategis dalam mengawal tata kelola pemerintahan dan keuangan desa. Berbagai kegiatan sosialisasi dan peningkatan kapasitas masif dilakukan untuk memastikan dana desa tepat sasaran serta bebas dari penyimpangan.

Urgensi dan Tujuan Program Jaga Desa

Desa saat ini mengelola alokasi anggaran yang sangat besar melalui Dana Desa. Besarnya anggaran ini menuntut transparansi, akuntabilitas, dan pemahaman hukum yang memadai bagi aparatur desa agar terhindar dari jerat hukum akibat kesalahan administrasi maupun niat jahat korupsi. Melalui program sosialisasi Jaksa Garda Desa, kejaksaan hadir bukan sekadar sebagai penegak hukum yang bertindak represif, melainkan sebagai mitra preventif.

SOSIALISASI JAKSA GARDA DESA TAHUN 2026

Beberapa poin utama tujuan program ini meliputi :

  1. Pencegahan Dini: Melakukan deteksi dini dan mitigasi risiko terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

  2. Penyuluhan dan Penerangan Hukum: Memberikan pemahaman regulasi kepada kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga masyarakat.

  3. Pendampingan Pengelolaan: Mengawal program pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat agar berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

SOSIALISASI JAKSA GARDA DESA TAHUN 2026

Kehadiran program ini disambut antusias oleh pemerintahan desa yang ada di Kecamatan Upau. Dengan adanya pendampingan hukum, aparat desa merasa lebih aman dan percaya diri dalam mengambil kebijakan pembangunan yang transparan tanpa dibayangi rasa takut salah tafsir hukum.

Dengan masifnya sosialisasi Jaksa Garda Desa ini, diharapkan tercipta good governance di tingkat desa, meminimalisir kasus korupsi, serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa yang adil dan merata.