Pemdes Masingai I - Pada hari ini tanggal 03 November 2026 pada waktu 09.30 wita BPD Masingai I mengadakan kegiatan Musdes Analisis Data Kemiskinan Tahun 2026 di Gedung serbaguna Desa Masingai I. Kegiatan ini Musyawarah Desa (Musdes) Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan adalah forum musyawarah penting yang dilakukan di tingkat desa untuk membahas, mencerminkan, serta memvalidasi data warga yang masuk dalam kategori kurang mampu atau miskin (termasuk data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem / P3KE, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial / DTKS, maupun data bansos lainnya).

Dalam kegiatan ini di hadiri oleh Camat Upau, TKSK dan Pendamping Desa dari Dinas Sosial serta Ketua RT dan Pemerintah Desa Masingai I.

1. Tujuan Utama Musdes Data Kemiskinan
Validitas Data: Memastikan bahwa data warga miskin di desa benar-benar akurat, objektif, dan tepat sasaran.
Pembersihan Data (Cleansing): Menemukan dan mengeluarkan data anomali seperti warga yang sudah mampu, pindah domisili, tercatat ganda, atau sudah meninggal dunia.
Inklusivitas: Memberikan ruang bagi warga atau perwakilan dusun/RT/RW untuk mengusulkan warga fakir miskin yang memenuhi kriteria tetapi belum pernah tersentuh bantuan (inclusion/exclusion error correction).
2. Tahapan Pelaksanaan Musdes
Persiapan & Pemetaan Awal: Pemerintah desa bersama unsur dusun atau pendamping desa menyiapkan data awal (misalnya data P3KE atau data usulan RT/RW) untuk dikaji di tingkat desa.
Pembukaan & Pemaparan Data:Kepala Desa atau unsur perangkat desa memaparkan data calon penerima atau daftar warga miskin ekstrem/penerima manfaat yang ada di hadapan peserta musdes.
Pembahasan, Koreksi, dan Musyawarah:Peserta musdes (yang terdiri dari unsur perangkat desa, BPD, LPMD, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, unsur perempuan, dan perwakilan warga miskin) mendiskusikan daftar tersebut.
Warga yang sudah mampu atau pindah dicoret.
Warga baru yang memenuhi syarat layak miskin diusulkan untuk dimasukkan.
Pengambilan Keputusan:Hasil koreksi dan verifikasi disepakati bersama secara musyawarah untuk mufakat.
Penandatanganan Berita Acara:Hasil keputusan musdes dituangkan ke dalam Berita Acara Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan peserta musdes.
3. Tindak Lanjut Setelah Musdes
Data hasil verifikasi dan validasi yang telah disetujui dalam Musdes selanjutnya disahkan melalui Keputusan Kepala Desa (SK Kepala Desa).
Data tersebut kemudian diusulkan atau disinkronkan secara berjenjang ke tingkat kecamatan dan kabupaten/kota (melalui Dinas Sosial atau instansi terkait) agar masuk ke dalam sistem pendataan nasional yang lebih mutakhir.